Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar : a. untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen); b. untuk NJOP mulai dari Rp1.000.000.001,00 (satu miliar satu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen); c. untuk NJOP mulai dari Rp2.000.000.001,00 (dua miliar satu rupiah) sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen); d. untuk NJOP mulai dari Rp4.000.000.001,00 (empat miliar satu rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen); e. untuk NJOP lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen). (2) Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen).
Koreksi Anda