Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) terdiri atas : a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) terdiri atas : a. BPHTB; b. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; c. Pajak MBLB; d. Pajak Sarang Burung walet.
Koreksi Anda