Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas : a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda) h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda