Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi;
c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
