Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda