Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang memenuhi kriteria: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; Pasa14 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria; b. jenis usaha; c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi; d. tata cara pemberian dan dasar penilaian serta jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan dalam melakukan investasi; dan e. pelaporan dan evaluasi;
Koreksi Anda