Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Provinsi Lampung Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Srmkai Admirris! ratif 1r-rdiri dnri ;
H. penunduan pelayanan;
b. penghentian sementara proses perizinan TKA;
(', penr-aburan Notifikasi; don/fitfUl
d. sanksi lain sf'suai derigan pernrurun perundang-undangari.
l2} Onlam hal pt'mbt'rj kt'ljn DKp· TK/\ ~d)agnjmalw dimaksud dalarn Pasal 8 tidak rnembayar tepat pada waktunya at(lU k urarig membayar DKP-TKA dikeriakan sarikai administratif herupa hunga sr-bcsar ? 0;, (dUH person] sotiap hu 1::1n dad I'eueriuiaau Daerah sang terhutaug 'yang tidak atau kuraug rlihayar.
BABV INSENTIF DKP-TKA
Koreksi Anda
