Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan keagamaan; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian keagamaan; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan keagamaan; d. mengoordinasikan rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan keagamaan; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait keagamaan; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan keagamaan; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. (2) Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian kesejahteraan sosial dan masyarakat; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kesejahteraan sosial dan masyarakat; d. mengoordinasikan rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan masyarakat; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kesejahteraan sosial dan masyarakat; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan masyarakat; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda