Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf a), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah; b. menyiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat pengaturan (regeling); c. menyiapkan pembahasan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat pengaturan (regeling); d. menyiapkan bahan dan fasilitasi kegiatan program pembentukan Peraturan Daerah; e. menyiapkan bahan dan fasilitasi kegiatan penyelarasan rancangan peraturan daerah; f. menyiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat penetapan (beschikking); g. menyiapkan bahan koordinasi terhadap rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat penetapan (beschikking) dengan Perangkat Daerah terkait dan instansi lain; h. menyiapkan bahan pembinaan penyusunan produk hukum desa; i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi produk hukum daerah dan produk hukum desa; j. melaksanakan evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa; k. memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (regelling) maupun produk hukum daerah yang bersifat penetapan (beschikking); l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam laporan kinerja individu; m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya. (2) Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf b), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum; b. melaksanakan evaluasi sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; c. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan sengketa hukum dan/atau pertimbangan hukum; d. menyiapkan bahan penyelesaian sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; e. melaksanakan pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada semua unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam hubungan kedinasan; f. memfasilitasi pemberian izin Bupati untuk pemeriksaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten; g. melaksanakan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; h. melaksanakan kegiatan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin; i. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; j. menyiapkan bahan koordinasi dan bahan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat; k. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan penyuluhan hukum; l. menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi pemajuan hak asasi manusia; m. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia (HAM); n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum dalam laporan kinerja individu; o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya. (3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf c), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; b. menyiapkan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; c. menyiapkan bahan inventarisasi produk hukum; d. menyiapkan bahan pengembangan perangkat keras, program aplikasi sistem teknologi informasi dan komunikasi hukum; e. menyiapkan bahan pengelolaan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten; f. menyiapkan bahan pembuatan abstrak produk hukum Kabupaten; g. menyiapkan dan mengumpulkan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian serta harmonisasi produk hukum; h. menyiapkan bahan penyusunan administrasi pengundangan produk hukum Kabupaten; i. menyiapkan bahan penerbitan lembaran daerah Kabupaten dan berita daerah Kabupaten; j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sub bagian dokumentasi dan informasi hukum; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya.
Koreksi Anda