Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait perencanaan, keuangan dan kepegawaian;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan perencanaan, keuangan dan kepegawaian;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perencanaan, keuangan dan kepegawaian;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum.
(2) Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan rumah tangga;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait rumah tangga;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan rumah tangga;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan rumah tangga;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait rumah tangga;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan rumah tangga; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum;
(3) Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf c), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan perlengkapan;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait perlengkapan;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan perlengkapan;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan perlengkapan;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perlengkapan;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan perlengkapan;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum.
Koreksi Anda
