Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait perencanaan, keuangan dan kepegawaian; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan perencanaan, keuangan dan kepegawaian; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perencanaan, keuangan dan kepegawaian; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan kepegawaian; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum. (2) Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan rumah tangga; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait rumah tangga; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan rumah tangga; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan rumah tangga; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait rumah tangga; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan rumah tangga; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum; (3) Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 huruf c), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan perlengkapan; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait perlengkapan; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan perlengkapan; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan perlengkapan; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perlengkapan; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan perlengkapan; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Umum.
Koreksi Anda