Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan protokol;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait protokol;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan protokol;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan protokol;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait protokol;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan protokol; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
(2) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait tata usaha pimpinan;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan tata usaha pimpinan;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait tata usaha pimpinan;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Paragraf Ketiga Bagian Umum
Koreksi Anda
