Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf a), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. menyusun strategi pengadaan barang dan jasa;
c. melaksanakan survei harga pasar terhadap barang dan jasa untuk mendukung penyusunan ℮-katalog lokal/sektoral;
d. menyusun dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
e. mendokumentasikan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
f. memfasilitasi dan menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
g. mengelola informasi kontrak;
h. membantu perencanaan dan review terhadap paket pengadaan barang dan jasa;
i. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam laporan kinerja individu;
j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya.
(2) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf b), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. menginventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa;
c. mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa beserta infrastrukturnya;
d. melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
e. mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
f. melayani informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g. memfasilitasi dan implementasi standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
h. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa antara lain : SiRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKap;
i. mengelola informasi hasil pengadaan barang dan jasa;
j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam laporan kinerja individu;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya.
(3) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf c), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
b. melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan personel UKPBJ;
c. mengelola dan mengukur tingkat kematangan UKPBJ;
d. melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
e. mengelola personil UKPBJ;
f. mengembangkan sistem insentif UKPBJ;
g. mengelola dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah;
h. mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
i. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
j. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang dan jasa;
k. menyusun, mengendalikan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa;
l. mengelola informasi manajemen pembangunan dan hasil pengadaan barang dan jasa;
m. melakukan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam laporan kinerja individu;
o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya.
Koreksi Anda
