Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan daerah, pengelolaan, pembinaan, advokasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan program pembangunan, pengendalian program pembangunan dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (2) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi : a. perumusan dan penyusunan program kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; b. pengoordinasian rencana pelaksanaan program kerja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; c. penyusunan perumusan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang; d. penyusunan kebijakan dan pengembangan terhadap seluruh Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa beserta infrastrukturnya; e. fasilitasi kelompok kerja dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa; f. pelaksanaan pembinaan dan konsultasi bagi para pelaku pengadaan dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ); g. pelaksanaan penyusunan program, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang; h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian pengadaan barang dan jasa dalam laporan kinerja individu; i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan j. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan/atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bagian tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda