Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan sumber daya alam;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan sumber daya alam;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan sumber daya alam;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan sumber daya alam;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan sumber daya alam;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
(2) Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD, dan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Paragraf Kedua Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Koreksi Anda
