Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a), mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan program kerja Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; c. melaksanakan bimbingan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; d. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta manajemen pelaporan pemerintah daerah; e. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur dan Hari Otonomi Daerah; f. melaksanakan penataan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Perangkat Daerah; g. melaksanakan fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan; h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi proses administrasi izin dan cuti, pengangkatan, dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati; i. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi proses administrasi pengangkatan, pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD; k. melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah dalam laporan kinerja individu; l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; dan m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan sub bagian tugasnya. (2) Sub Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1) huruf b), mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan program kerja sub bagian kerjasama dan administrasi kewilayahan; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang kerjasama dan administrasi kewilayahan; c. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penataan wilayah tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Kelurahan/Desa; d. fasilitasi pembinaan dan pengajuan proses pelantikan dan peran Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS); e. melaksanakan fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan administrasi kewilayahan; f. memfasilitasi pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD); g. memfasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), maupun penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL); h. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang kerjasama dan administrasi kewilayahan; i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan dalam laporan kinerja individu; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang kerjasama, administrasi kewilayahan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan sub bagian tugasnya.
Koreksi Anda