Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk pengembangan hubungan kerja secara struktural dan menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis, terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas Staf Ahli dengan Perangkat Daerah. (2) Kepala Daerah dapat meminta pertimbangan Staf Ahli dan perangkat daerah secara koordinatif sesuai tugas fungsi. (3) Hubungan kerja koordinatif dilaksanakan untuk menjamin keselarasan program dan kegiatan Staf Ahli dengan Perangkat Daerah. (4) Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Staf Ahli dan Perangkat Daerah secara koordinatif dalam forum koordinasi melalui kegiatan: a. keikutsertaan dalam penyusunan pembahasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; b. perumusan kebijakan dan strategi pemerintah daerah terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; c. penyusunan Rencana Strategis dan Program Kerja Pemerintah Daerah melalui rapat koordinasi; d. pengintegrasian rencana program dari berbagai instansi, lembaga dan organisasi melalui rapat koordinasi; e. pembentukan gugus kerja/tim kerja yang melibatkan berbagai instansi terkait; dan f. keikutsertaan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf Kedua Hubungan Kerja Staf Ahli Dengan Sekretaris Daerah, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah
Koreksi Anda