Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi:
a. konsultatif;
b. kolegial;
c. fungsional;
d. struktural; dan
e. koordinatif.
(2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas dan profesional.
Koreksi Anda
