Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi: a. konsultatif; b. kolegial; c. fungsional; d. struktural; dan e. koordinatif. (2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas dan profesional.
Koreksi Anda