Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Pembangunan sebagai berikut :
a. pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. tenaga kerja;
d. transmigrasi;
e. sosial;
f. kependudukan dan pencatatan sipil;
g. kepemudaan dan olah raga;
h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j. pendidikan;
k. kesehatan;
l. perencanaan dan pembangunan serta statistik;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pekerjaan umum dan penataan ruang;
o. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
p. lingkungan hidup;
q. perhubungan; dan
r. kebudayaan.
Koreksi Anda
