Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Pembangunan sebagai berikut : a. pemberdayaan masyarakat dan desa; b. kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; c. tenaga kerja; d. transmigrasi; e. sosial; f. kependudukan dan pencatatan sipil; g. kepemudaan dan olah raga; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; j. pendidikan; k. kesehatan; l. perencanaan dan pembangunan serta statistik; m. penelitian dan pengembangan; n. pekerjaan umum dan penataan ruang; o. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; p. lingkungan hidup; q. perhubungan; dan r. kebudayaan.
Koreksi Anda