Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagai berikut : a. perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; b. pengembangan dunia usaha dan badan usaha milik daerah (BUMD); c. penanaman modal; d. pengelolaan keuangan dan aset daerah; e. pengelolaan pajak dan reribusi daerah; f. pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan; g. perikanan; h. pariwisata.
Koreksi Anda