Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai berikut :
a. hukum;
b. kesatuan bangsa dan politik;
c. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
d. komunikasi dan informatika serta persandian;
e. pengawasan;
f. otonomi daerah;
g. aparatur pemerintahan;
h. pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan;
i. kecamatan;
j. pertanahan;
k. perpustakaan dan kearsipan.
Koreksi Anda
