Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai berikut : a. hukum; b. kesatuan bangsa dan politik; c. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; d. komunikasi dan informatika serta persandian; e. pengawasan; f. otonomi daerah; g. aparatur pemerintahan; h. pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan; i. kecamatan; j. pertanahan; k. perpustakaan dan kearsipan.
Koreksi Anda