Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang pembangunan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud pada ayat (1), staf ahli bidang pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat di bidang pembangunan; b. pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis di bidang pembangunan; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati di bidang pembangunan; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati di bidang pembangunan; e. pelaksanaan perumusan saran, pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada Bupati tentang konsep kebijakan Bupati terhadap isu- isu strategis di bidang pembangunan; f. pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda