Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang ekonomi dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud pada ayat
(1), staf ahli bidang ekonomi dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat di bidang ekonomi dan keuangan;
b. pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis di bidang ekonomi dan keuangan;
c. pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati di bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati di bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan perumusan saran, pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada Bupati tentang konsep kebijakan Bupati terhadap isu- isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan;
f. pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati;
g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Ketiga Staf Ahli Bidang Pembangunan
Koreksi Anda
