Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang hukum dan pemerintahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf ahli bidang hukum dan pemerintahan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat di bidang hukum dan pemerintahan; b. pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis di bidang hukum dan pemerintahan; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati di bidang hukum dan pemerintahan; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati di bidang hukum dan pemerintahan; e. pelaksanaan perumusan saran, pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada Bupati tentang konsep kebijakan Bupati terhadap isu- isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan; f. pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
Koreksi Anda