Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya, dan mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari :
a. Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan;
c. Staf Ahli bidang Pembangunan.
Paragraf Kesatu Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Koreksi Anda
