Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya, dan mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari : a. Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan; c. Staf Ahli bidang Pembangunan. Paragraf Kesatu Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Koreksi Anda