Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi.
(2) Sub Bagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pelayanan publik dan tata laksana;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pelayanan publik dan tata laksana;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan publik dan tata laksana;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi.
Koreksi Anda
