Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan program serta monitoring dan evaluasi terkait kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi. (2) Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyediaan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; b. penyelenggaraan analisa dan kajian terkait kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; c. penyusunan rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; d. pengoordinasian rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; f. pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. pemberian saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, dan kinerja serta reformasi birokrasi; dan h. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Asisten Administrasi.
Koreksi Anda