Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif di bidang Analisa Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten di bidang Analisa Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Analisa Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten di bidang Analisa Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
d. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh Sekretaris Daerah di bidang Analisa Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa; dan
e. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
