Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan mutasi dan/atau pelantikan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
