Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atas usul Sekretaris Daerah selaku Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
