Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1) Bagian Tata Pemerintahan, membawahi : a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan b) Sub Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan. 2) Bagian Hukum, membawahi : a) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah; b) Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum; dan c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum. 3) Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi : a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual; dan b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi: a) Sub Bagian Sumber Daya Alam; dan b) Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD dan Perekonomian. 2) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi : a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa. d. Asisten Administrasi, membawahi : 1) Bagian Organisasi, membawahi : a) Sub Bagian Kelembagaan; dan b) Sub Bagian Tata Laksana. 2) Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, membawahi : a) Sub Bagian Protokol; b) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan. 3) Bagian Umum, membawahi : a) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Rumah Tangga; dan c) Sub Bagian Perlengkapan. e. Staf Ahli; f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. (3) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), angka 2) dan angka 3), huruf c angka 1) dan angka 2) serta huruf d angka 1), angka 2), dan angka 3) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah koordinasi Asisten dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. (5) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) huruf a) dan huruf b), huruf b angka 2) huruf a), huruf b) dan huruf c), huruf b angka 3) huruf a) dan huruf b), huruf c angka 1) huruf a) dan huruf b), huruf c angka 2) huruf a), huruf b) dan huruf c), huruf d angka 1) huruf a) dan huruf b), huruf d angka 2) huruf a) dan huruf b), huruf d angka 3) huruf a), huruf b) dan huruf c) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Koreksi Anda