Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) GBS disusun berdasarkan hasil analisis gender.
(2) GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai dokumen yang menyatakan adanya kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu kegiatan, dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a. analisis situasi;
b. indikator outcome, dan
c. indikator input atau output.
(3) GBS disusun saat persiapan RKA-SKPD.
(4) Matrik keterkaitan GAP dan GBS, serta Komponen dan Tata Cara pengisian GBS tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
