Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Metode analisis yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah GAP.
(2) Tujuan pelaksanaan GAP meliputi :
a. membantu perencanaan dalam menyusun perencanaan program responsif gender;
b. mengidentifikasi kesenjangan gender dilihat dari akses partisipasi, kontrol, dan manfaat yang diperoleh warga laki- laki maupun perempuan;
c. mengetahui latar belakang terjadinya kesenjangan gender;
d. merumuskan permasalahan sebagai akibat adanya kesenjangan gender; dan
e. mengidentifikasi langkah-langkah/tindakan intervensi yang diperlukan.
(3) Langkah-langkah GAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melaksanakan analisis tujuan dan sasaran kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan yang ada;
b. menyajikan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia, dalam hal ini hasil kajian, riset, dan evaluasi yang dapat digunakan sebagai pembuka wawasan untuk melihat ada atau tidaknya kesenjangan gender baik data kualitatif maupun kuantitatif;
c. dalam hal data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, dapat menggunakan data dari sumber lainnya;
d. mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kesenjangan pada kebijkan program/kegiatan pembangunan melalui identifikasi keadilan gender dari aspek akses, partisipasi, kontrol, manfaat;
e. mengidentifikasi sebab kesenjangan di internal lembaga/organisasi yang menyebabkan terjadinya isu gender;
f. mengidentifikasi sebab kesenjangan di eksternal lembaga, yaitu di luar lembaga/organisasi pelaksanaan program, sektor lain, dan masyarakat/lingkungan target program;
g. merumuskan kembali kebijakan, program dan kegiatan atau sub kegiatan pembangunan menjadi responsif gender, perumusan ini wajib menjawab kesenjangan dan penyebabnya yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
h. menyusun rencana aksi dan sasarannya dengan merujuk isu gender yang telah diidentifikasi, rencana aksi tersebut merupakan rencana kegiatan/sub kegiatan untuk mengatasi kesenjangan gender;
i. MENETAPKAN data dasar yang diambil dari data pembuka wawasan yang relevan dan strategis untuk mengukur suatu kemajuan pelaksanaan kebijakan atau program; dan
j. MENETAPKAN indikator kinerja untuk mengatasi kesenjangan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, huruf e, huruf f.
(4) Hasil inventarisasi dan isu kesenjangan gender dalam analisis gender dengan metode GAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimasukkan dalam dokumen GBS.
(5) Matrik Metode GAP tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
