Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis gender dalam penyusunan PPRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap adanya isu kesenjangan gender dalam output kegiatan. (2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identifikasi secara sistematis tentang isu gender yang disebabkan karena adanya pembedaan peran serta hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki. (3) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk : a. menemukan fakta atau fenomena kesenjangan gender dalam pembangunan; b. mengidentifikasi aspek kesenjangan gender dari fakta atau fenomena sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. mengetahui latar belakang terjadinya kesenjangan gender; dan d. mengidentifikasi langkah-langkah atau tindakan intervensi yang diperlukan. (4) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan data terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a untuk menunjukkan ada atau tidaknya kesenjangan gender.
Koreksi Anda