Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PPRG dilaksanakan dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja dengan memperhitungkan komponen gender pada masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome), serta mengintegrasikan indikator keadilan (equity) sebagai indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. (2) Penyusunan PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan GAP dan penyusunan GBS.
Koreksi Anda