Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan Hasil Penyusunan PPRG sebagai berikut : a. pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang; b. perangkat daerah mengirimkan hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi kepada pimpinan perangkat daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan kajian dan mengirimkan kembali kepada perangkat daerah; d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menghimpun dan membuat rekapitulasi dari perangkat daerah serta mengirimkan hasil rekapitulasi pemantauan dan evaluasi kepada Bupati; e. Bupati selaku kepala daerah mengirimkan hasil rangkuman pemantauan dan evaluasi kepada Gubernur; dan f. tata cara pelaporan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda