Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Pelaporan Hasil Penyusunan PPRG sebagai berikut :
a. pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang;
b. perangkat daerah mengirimkan hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi kepada pimpinan perangkat daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan kajian dan mengirimkan kembali kepada perangkat daerah;
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menghimpun dan membuat rekapitulasi dari perangkat daerah serta mengirimkan hasil rekapitulasi pemantauan dan evaluasi kepada Bupati;
e. Bupati selaku kepala daerah mengirimkan hasil rangkuman pemantauan dan evaluasi kepada Gubernur; dan
f. tata cara pelaporan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
