Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Penyusunan PPRG merupakan komponen utama dalam proses manajemen untuk memantau, mengendalikan, menilai dan melaporkan seluruh pelaksanaan program serta kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien. (2) Tata cara dan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyusunan PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemantauan dan Evaluasi Penyusunan PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penggerak PPRG untuk memastikan mutu atas penilaian PUG melalui PPRG dan mendorong komitmen pimpinan dalam pelaksanaan program PUG. (4) Tim Penggerak PPRG terdiri dari : a. Inspektorat Daerah; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; e. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan f. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. (5) Tim Penggerak PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (6) Tugas dan fungsi Tim Penggerak PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Keputusan Bupati.
Koreksi Anda