Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan pengintegrasian gender dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 selanjutnya dilaksanakan pengintegrasian gender dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
(2) Pengintegrasian gender dalam dokumen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menggunakan Kerangka Acuan Kegiatan.
(3) Langkah penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi oleh kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memanfaatkan hasil dari analisa gender yang sudah dilakukan;
b. menjelaskan tentang tujuan, keluaran atau hasil yang akan diterima kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan dengan mengidentifikasi sebab dan faktor kesenjangan gender;
c. memastikan kelompok sasaran, output kegiatan, lokasi kegiatan serta identifikasi output sesuai dengan tujuan kegiatan; dan
d. memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang memungkinkan keterlibatan laki-laki dan perempuan, termasuk mengajak serta anak dalam pertemuan.
Koreksi Anda
