Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Guna mencapai anggaran responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan proses pengintegrasian hasil analisa gender dalam proses penyusunan dokumen penganggaran, yang meliputi :
a. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS); dan
b. Dokumen RKA-PD.
Koreksi Anda
