Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Responsif Gender merupakan proses mengintegrasikan hasil analisa gender dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah.
(2) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
b. Renstra Perangkat Daerah yang disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Perencanaan Strategis meliputi :
a. RKPD; dan
b. Renja Perangkat Daerah yang disusun setiap tahun.
(4) Langkah-langkah penyusunan Perencanaan Responsif Gender tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
