Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Responsif Gender merupakan proses mengintegrasikan hasil analisa gender dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah. (2) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan b. Renstra Perangkat Daerah yang disusun setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Perencanaan Strategis meliputi : a. RKPD; dan b. Renja Perangkat Daerah yang disusun setiap tahun. (4) Langkah-langkah penyusunan Perencanaan Responsif Gender tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda