Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan PPRG, Perangkat Daerah, BUMD dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki data pembuka wawasan. (2) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. data terpilah; dan b. data khusus. (3) Manfaat data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. data pembuka wawasan dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi masalah yang dirinci menurut jenis kelamin, wilayah, status sosial ekonomi dalam proses analisa gender; b. bahan untuk melakukan analisa gender guna mengetahui permasalahan isu gender dan mengukur tingkat kesenjangan gender; c. bahan untuk menyusun kegiatan dan sub kegiatan yang responsif gender; d. mengetahui kondisi, situasi, kebutuhan, peran serta dan manfaat pembangunan bagi masyarakat berdasarkan jenis kelamin; e. bahan evaluasi dampak atas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan yang responsif gender dalam segala bidang; dan f. merumuskan kebijakan terhadap permasalahan yang dihadapi dalam upaya mengurangi kesenjangan. (4) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut : a. data dasar untuk mengungkapkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki; b. bahan pertimbangan dalam menentukan alokasi sumber daya; c. masukan untuk melakukan analisa gender; dan d. melihat dampak dari intervensi kebijakan dan program pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki. (5) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelompokkan sebagai berikut : a. berdasarkan sumber data, terdiri dari data primer dan data sekunder; dan b. berdasarkan jenis data, terdiri dari data kuantitatif dan data kualitatif.
Koreksi Anda