Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 58 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.Bappeda Ka.Disdalduk KB,PP Kabag.Hukum LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER. PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER A. Format dan Langkah-langkah Analisis Gender dengan Metode Gender Analysis Pathway (GAP) LANGKAH 1 LANGKAH 2 LANGKAH 3 LANGKAH 4 LANGKAH 5 LANGKAH 6 LANGKAH 7 LANGKAH 8 LANGKAH 9 Kebijakan atau program atau kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Aksi Pengukuran Hasil Faktor Kesenjangan Akses, Partisipasi, Kontrol, Manfaat Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Target) Pindahkan Kolom 2 ke 8 Indikator Gender (1) Pemilihan kebijakan/ program/ kegiatan yang akan dianalisis dengan fokus melihat pada tujuan dari kebijakan/ program/ kegiatan tersebut. (2)Penggunaan data pembuka wawasan untuk memberi gambaran kesenjangan gender terkait dengan kebijakan/ program/ kegiatan tersebut. Data bisa berupa data kuantitatif maupun kualitatif (3)Mengidentifikasi isu gender dengan menggunakan alat analisis Harvard, yakni: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat laki-laki dan perempuan terkait dengan kebijakan/ program/ kegiatan tersebut. (4)Mengidentifikasi isu gender di internal lembaga yang akan membuat kebijakan/ program/ kegiatan tersebut baik dari sisi individual staf (misalnya persepsi), mekanisme kerja maupun kebijakan- kebijakan lainnya. Apa yang menyebabkan isu gender tersebut. (5)Mengidentifikasi isu gender di luar lembaga pada saat proses perencanaan yang fokus pada faktor- faktor penghambat pelaksana kebijakan/ program/ kegiatan tersebut terkait dengan persepsi masyarakat atau nilai-nilai budaya lainnya. (6)Perumusan kembali (reformulasi) tujuan kebijakan/ program/ kegiatan pembangunan sehingga tujuannya menjadi lebih responsif gender. Catatan: Rumuskan - dampak - outcome (tingkat program) - output (tingkat kegiatan) (7)Penyusunan rencana aksi yang responsif gender yang merujuk pada hasil reformulasi tujuan. (8)Penetapan baseline, yaitu data dasar yang dipilih sebagai titik awal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan kebijakan/ program/ kegiatan tersebut. Data dasar tersebut dapat diambil dari data pembuka wawasan yang ada pada langkah 2. (9)Penetapan indikator gender, yakni ukuran kuantitatif maupun kualitatif untuk memperlihatkan tingkat perubahan pada tingkatan hasil (dampak, outcome dan output). B. Sistematika Integrasi Gender ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aspek yang dilihat GAP (kolom 1-9) Struktur Dokumen RPJMD Langkah integrasi hasil GAP dalam dokumen RPJMD Konteks Data Pembuka Wawasan Pendahuluan a. Memasukkan data tentang kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang sebagai bagian dari gambaran umum kondisi daerah. Data ini dapat berupa data pilah maupun data gender. Misalnya : data pilah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan traffiking. b. Memasukkan data atau fakta kontribusi ekonomi perempuan dalam keuangan daerah. Gambaran umum kondisi daerah Gambaran kerangka pendanaan dan pengelolaan keuangan Isu Strategis Faktor Kesenjangan Analisis isu-isu strategis a. Isu strategis gender mewarnai isu-isu strategis RPJMD. b. Masukkan isu strategis yang terkait dengan pemberdayaan perempuan. Sebab kesenjangan : internal dan eksternal Strategi dan Kebijakan Reformulasi tujuan kebijakan (terdiri dari rumusan dampak dan rumusan outcome) Visi, misi, tujuan dan sasaran (rumusan dampak atau kinerja jangka panjang) a. Reformulasi tujuan kebijakan dalam GAP dimasukkan dalam strategi dan arah kebijakan dokumen RPJMD. b. Reformulasi juga mendasari kebijakan umum dan program pembangunan yang dipilih. Strategi dan arah kebijakan (rumusan outcome atau kinerja jangka menengah) Kebijakan umum dan program pembangunan daerah (rumusan outcome) Program dan Indikator Rencana aksi (Dapat menjadi dasar dalam penyusunan pernyataan Outcome untuk Program dan Output untuk kegiatan) Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan a. Rencana aksi untuk pengurangan kesenjangan gender masuk dalam rencana program prioritas. Ini juga diikuti dengan kebutuhan pendanaannya. b. Indikator responsif gender masuk dalam indikator kinerja pemerintah daerah. Data dasar Penetapan indikator kinerja daerah Indikator gender Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan C. Integrasi Gender Dalam Renstra Perangkat Daerah (PD) Komponen GAP Struktur Renstra PD Integrasi hasil GAP dalam dokumen Renstra PD Konteks Data Pembuka wawasan Pendahuluan Memasukkan data pembuka wawasan berupa data pilah dan data gender terkait dalam “Pendahuluan”. Isu strategis Faktor kesenjangan Isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi Integrasikan isu gender terkait dengan sektor atau urusan yang menjadi tugas dan fungsi PD dalam rumusan “Isu-isu strategis”. Misalnya : Kebutuhan laki-laki dan perempuan pekerja terhadap sarana transportasi publik yang murah dan aman (Dinas Perhubungan). Integrasikan pula isu kesenjangan internal dalam rumusan “Isu strategis”. Misalnya : Rendahnya kemampuan teknis staf Dinas Perhubungan dalam melakukan analisis gender dalam penyediaan transportasi publik untuk pekerja. Rumuskan kinerja dampak (kinerja jangka panjang) terkait dengan isu strategis dan masukkan ini dalam rumusan “visi dan misi”. Rumuskan kerangka kinerja hasil terkait dengan isu strategis dan masukkan ini dalam rumusan “tujuan, sasaran dan kebijakan sektor”. Sebab kesenjangan : internal dan eksternal Visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan Faktor kesenjangan Reformulasi tujuan kebijakan Strategi, kebijakan dan program Rencana aksi (program dan kegiatan yang responsif gender untuk menjawab isu strategis beserta indikator outcome untuk program dan indikator output untuk kegiatan) Rencana program, kegiatan,indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Integrasikan rencana aksi dalam “Rencana program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran” Alokasikan anggaran untuk program dan kegiatan dalam mengatasi isu kesenjangan gender Indikator Data dasar Indikator Indikator kinerja PD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Integrasikan indikator dalam GAP ke dalam indikator gender sektoral sebagai acuan dasar kinerja PD D. Pemaduan Hasil GAP a. Pemaduan hasil GAP dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Hasil GAP Dokumen RKPD Integrasi hasil GAP dalam dokumen RKPD Data pembuka wawasan berupa data pilah dana analisis tentang kontribusi perempuan dan laki- laki dalam ekonomi daerah (bila ada) yang diperoleh dari catatan sektor maupun hasil kajian. Rancangan kerangka ekonomi daerah Masukkan data dana analisis tentang kontribusi ekonomi perempuan dan laki-laki dalam rumusan “Kerangka ekonomi daerah”. Rencana aksi Program prioritas pembangunan daerah Masukkan rencana aksi yang bersifat Jangka menengah dalam rumusan “Prioritas program”. Rencana kerja daerah Masukkan rencana aksi yang bersifat jangka pendek dalam rumusan “Kegiatan”. b. Pemaduan Hasil GAP dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Hasil GAP Struktur Renja PD Integrasi hasil GAP dalam dokumen RKPD Rencana aksi Program prioritas PD Masukkan rencana aksi yang bersifat jangka menengah dalam rumusan “Prioritas program” Rencana kerja PD Masukkan rencana aksi yang bersifat jangka pendek dalam rumusan “Kegiatan” Data Dasar dan Indikator Kinerja Indikator program Masukkan rumusan indikator outcome Dalam rumusan “Indikator program” Indikator kegiatan Masukkan indikator output dalam rumusan “Indikator kegiatan” E. Format Gender Budget Statement (GBS) Nama PD : Tahun : Program Nama program yang ada pada PD (Kolom 1 GAP) Tujuan Program Tujuan asli yang tertera dalam program diganti dengan hasil reformulasi tujuan program (Kolom 1 GAP dan Kolom 6 GAP) Capaian Program Lihat Renstra/Renja PD. Merupakan hasil kinerja pada tingkatan hasil/outcome Kegiatan Nama kegiatan sebagai penjabaran program (Kolom 1 GAP) Tujuan Kegiatan Tujuan yang melekat dalam kegiatan diganti dengan hasil reformulasi tujuan kegiatan (Kolom 1 dan Kolom 6 GAP) Sub Kegiatan Nama sub kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari kegiatan dan/atau bagian/tahapan kegiatan Kode Rekening Lihat dalam Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Analisis Situasi Uraian ringkas yang menggambarkan persoalan yang akan ditangani/dilaksanakan oleh program/kegiatan, dengan menekankan uraian pada aspek gender dari persoalan tersebut. Kolom 2 GAP : Data Pembuka Wawasan Kolom 3-4 GAP : Faktor Kesenjangan Gender Perencanaan Kegiatan Kegiatan dan Sub Kegiatan Berisikan kegiatan yang diharapkan dapat menangani persoalan gender yang telah teridentifikasi dalam analisis situasi. Kolom 7 GAP : Rencana Aksi Output per kegiatan Minimal berisikan sebuah indikator output bagi kegiatan yang relevan dengan persoalan gender yang telah diidentifikasi (Kolom 9 GAP) Komponen input Sumber daya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Anggaran Kegiatan Jumlah anggaran yang dialokasikan pada kegiatan secara menyeluruh Dampak/Manfaat Indikator hasil yang relevan dengan aspek gender yang telah diidentifikasi. Kolom 9 GAP F. Format Kerangka Acuan Kerja Program : Di isi nama program Sasaran program Apakah yang menjadi tujuan program Kegiatan : Diisi nama kegiatan Latar belakang Dasar Hukum : Dasar hukum terkait dengan program/kegiatan Gambaran Umum : Gambaran situasi persoalan di daerah yang relevan dengan kegiatan yang dilakukan Kegiatan Uraian Kegiatan : Rincian kegiatan atau aktivitas Indikator Kinerja : Indikator untuk menilai keberhasilan sebuah kegiatan Batasan Kegiatan : Maksud dan tujuan : Tujuan yang ingin dicapai dari sebuah kegiatan Cara pelaksanaan kegiatan : Metode pelaksanaan kegiatan Tempat pelaksanaan kegiatan : Lokasi pelaksanaan kegiatan Pelaksana & penanggungjawab kegiatan : pihak/aparat yang pelaksana dan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Jadwal : Waktu pelaksanaan Biaya : Kebutuhan dan rincian biaya untuk pelaksanaan kegiatan BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Koreksi Anda