Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
