Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) PPRG wajib disusun dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(2) BUMD dapat menyusun dan melaksanakan PPRG dalam penyusunan Rencana Kerja Perusahaan.
(3) Pemerintah Desa dapat menyusun dan melaksanakan PPRG dalam penyusunan Rencana Pembangunan Desa.
Koreksi Anda
