Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah :
a. sebagai acuan bagi Pelaksana Penyusunan PPRG; dan
b. mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
Koreksi Anda
