Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah : a. sebagai acuan bagi Pelaksana Penyusunan PPRG; dan b. mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
Koreksi Anda