Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah pedoman bagi Perangkat Daerah, BUMD, Perangkat Desa, dan instansi lembaga lainnya dalam membuat perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda
