Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif dengan tugas: a. MENETAPKAN batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. melaksankan pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk; c. membentuk struktur organisasi; d. mengangkat Perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar Desa. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjabat Kepala Desa melakukan kegiatan: a. menyusun rencana kerja pembangunan Desa dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan untuk disampaikan kepada Kepala Desa induk;dan b. ikut serta dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja Desa Induk. (3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penjabat Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induk.
Koreksi Anda