Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana serta alokasi biaya operasional Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kembang Janggut. (2) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja Desa Kembang Janggut. (3) Dalam hal anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu dibiayai dari anggaran dan pendapatan belanja Desa Kembang Janggut pembiayaannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sertifikasi | Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik “ Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (4) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persipan Kembang Janggut Ulu yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialokasikan melalui bantuan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Kembang Janggut.
Koreksi Anda