Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan dana BHPRD kepada Camat.
(2) Camat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sertifikasi Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik EN Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (Il) merupakan satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Koreksi Anda
