Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penyaluran BHPRD disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Bupati Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (2) Ketentuan Penyaluran BHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan mendapatkan Rekomendasi Camat meliputi: 1. surat pernyataan tangungjawab belanja terhadap penggunaan BHPRD; 2. salinan peraturan Desa tentang APBDesa; 3. laporan realisasi penggunaan BHPRD tahun sebelumnya; 4. fotokopi rekening kas Pemerintahan Desa; 5. fotokopi nomor pokok wajib pajak Pemerintah Desa; dan 6. surat pernyataan kebenaran dokumen. b. persyaratan mendapatkan surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah meliputi: 1. surat pernyataan tangungjawab belanja terhadap penggunaan BHPRD; 2. salinan peraturan Desa tentang APBDesa; 3. laporan realisasi penggunaan BHPRD tahun sebelumnya; dan 4. surat rekomendasi Camat tentang pencairan BHPRD. c. Persyaratan penyaluran ke Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah meliputi: 1. surat pernyataan tangungjawab belanja terhadap penggunaan BHPRD; 2. surat rekomendasi Camat tentang pencairan BHPRD;dan Sertifikasi Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik EN Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 3. surat pengantar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang pencairan BHPRD. (3) Dalam hal pencairan BHPRD belum dapat dilakukan pada tahun berjalan yang disebabkan bukan karena kelalaian Desa, pencairan BHPRD dapat dilakukan pada tahun berikutnya. (4) Pengadministrasian dan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menggunakan aplikasi atau sistem teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan. (5) Dalam hal penyampaian dokumen persyaratan menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Koreksi Anda