Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan BHPRD dilakukan berdasarkan ketentuan: a. 60% (enam puluh persen) dari BHPRD sebagai alokasi dasar dan dibagi secara merata kepada seluruh Desa berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk sebagai berikut: 1. jumlah penduduk sampai dengan 1000 (seribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 2. jumlah penduduk 1001 (seribu satu) jiwa sampai dengan 5000 (lima ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp51.773.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); 3. jumlah penduduk 5001 (lima ribu satu) jiwa sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah); dan 4. jumlah penduduk diatas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah). b. 40% (empat puluh persen) dari BHPRD sebagai alokasi proporsional dibagi secara proporsional berdasarkan bobot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan setiap Desa.
Koreksi Anda