Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan BHPRD kepada Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Pengalokasian BHPRD merupakan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 tahun (satu) anggaran. Sertifikasi Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik EN Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Koreksi Anda